Quantcast
Channel: Ophi Ziadah
Viewing all articles
Browse latest Browse all 421

Ikhtiar Menghadapi Kepastian Yang Tidak Pasti

$
0
0
Ikhtiar Menghadapi Kepastian yang Tidak Pasti. Hidup akan berakhir dengan sesuatu yang pasti, kematian. Setiap yang hidup akan sampai pada satu kondisi ini. Sayangnya kepastian ini tak pernah bisa kita ketahui kapan pastinya akan tiba. Lalu kita harus bagaimana? Tawakkal. Tawakkal adalah jalan keluar dari segala hal yang kita anggap sebagai sesuatu yang tidak bisa kita duga datangnya meski ia pasti datangnya.



Janji Allah, Dia akan mencukupkan (keperluan) mereka yang bertawakkal. Tawakkal adalah perbuatan hati yang menyandarkan diri hanya kepada Allah. Namun jangan lupa, dalam tawakkal ada ikhtiar, usaha, atau upaya. Lebih tepatnya ikhtiar, usaha, atau upaya yang diridhai oleh-Nya. 
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3).
Sebetulnya yang menjadi concern dari ketiadaan kita kelak, mungkin bukan tentang diri kita sendiri. Adalah penting mempersiapkan diri untuk bekal perjalanan abadi. Namun saya yakin sebagian besar kita, terutama yang saat ini berada di usia produktif, memiliki anak-anak, baik berpenghasilan maupun tidak berpenghasilan, menopang keberlangsungan ekonomi rumah tangga maupun mensupport sang penopang utama, jauh lebih concern terhadap mereka yang kelak akan (pasti) kita tinggalkan. Anak-anak kita.

Jujur, concern inilah yang menjadi alasan mengapa kami melihat urgensi berasuransi. Saya dan suami bukan terlahir dari keluarga yang berada. Lahir dari keluarga biasa namun cukup, alhamdulillah. Melihat perjuangan orang tua kami masing-masing membesarkan, mendidik, dan menyekolahkan kami. Alhamdulillah mereka diberi umur panjang menyaksikan setapak demi setapak perjalanan hidup kami. Ayah saya meninggal 15 tahun lalu, saat saya baru saja menyelesaikan sarjana S1.

Kami berdua mendapat pendidikan hingga ke universitas dengan perjuangan yang cukup luar biasa. Saat itu biaya pendidikan tinggi negeri masih sangat terjangkau bagi sebagian orang. Namun cukup berat bagi orang tua kami. Biaya anak-anak saya di SD sekarang berkali-kali lipat dari biaya kuliah kami dahulu. Bayangkan biaya kuliah mereka kelak. Itulah kehidupan, perputarannya adalah pasti.

Melihat tantangan masa depan, tentu kamipun tak mau kalah dari orang tua kami yang berusaha keras untuk memenuhi setidaknya pendidikan bagi mereka.Salah satunya dengan berikhtiar menghadapi sesuatu yang pasti datangnya namun tidak pasti kapan waktunya. Demi masa depan anak-anak tentunya. Sekali lagi ikhtiar. Salah satunya dengan menyiapkan proteksi , menyiapkan payung sebelum hujan.

Apa Bedanya Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah?

Akhir pekan lalu saya berkesempatan merefresh pengetahuan tentang pentingnya bersiap menyikapi kepastian yang datangnya tidak pasti  Bertepatan di manaAsuransi Jiwa AIA baru saja meluncurkan produk barunya yang merupakan Asuransi Jiwa dengan prinsip syariah. Oh iya, sudah tahu apa bedanya antara asuransi konvensional dan syariah?

Saya coba sarikan beberapa perbedaannya ya, ini menurut pendapat pakar ekonomi syariah yang kebetulan dosen saya dulu, Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, dalam bukunya: "Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional." Ada beberapa perbedaan mendasar antara sistem asuransi konvensional dan asuransi syraiah yakni:

Pertama, secara prinsip dasar konsep pengelolaanya berbeda. Jika asuransi konvensional menggunakan konsep risk transfer, yakni memindahkan risiko dari nasabah (peserta) kepada perusahaan (pengelola) maka asuransi syariah menggunakan konsep risk sharing yaitu  pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta (at takaful atau at tadhamun).


Kedua, dari sisi akad. Beberapa akad yang digunakan dalam proses ausransi syariah adalah tabarru’ (sumbangan kemanusiaan/dana sosial) dan ta’awun (tolong menolong), serta akad wakalah dan mudharabah (bagi hasil). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli sehingga ada unsur al gharar (spekulatif).

Ketiga, dari sisi kepemilikan dana. Dalam asuransi konvensional dana yang dibayarkan nasabah  (premi) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan dalam asuransi syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee (ujrah) perusahaan. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (wakil) yang digaji oleh peserta (al Wakalah bi al Ajri). Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana (mudharib) dalam akad mudharabah (bagi hasil). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru’nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi.



Kempat, dari sisi obyek. Asuransi syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. pertimbangan halal dan haram tentu tidak ada dalam pengelolaan obyek asuransi konvensional karena tujuannya hanya keuntungan.

Kelima, dari sisi investasi dana dari kumpulan premi dari peserta. Perusahaan asuransi syariah menginvestasikannya  pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya biasanya berdasarkan pada sistem bunga

Keenam, dari sisi pembayaran klaim. Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru’ (dana sosial) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.

Ketujuh, dari sisi pengawasan, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada asuransi syariah sebagai lembaga yang melegitimasi kesyar-'ian produk dan proses asuransi, sesuatu yang tidak ada pada asuransi konvensional.

Kedelapan, dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.

Berdasarkan delapan poin pembeda tersebut tentu kita dapat melihat dan memahami lebih lanjut apakah suatu produk asuransi syariah memang sudah syar í. Karena antara asuransi konvensional asuransi syariah hakikat bukan hanya beda nama namun memiliki perbedaan mendasar seperti akad, konsep pengelolaan, dan seterusnya. Untuk menentukan pilihan pengetahuan produk menjadi sangat penting.

Asuransi Jiwa AIAdengan prinsip Syariah yakni AIA Sakinah Assurance misalnya menawarkan perlindungan jiwa sekaligus investasi sebagai perencanaan keuangan dengan dasar pengelolaan sesuai dengan prinsip syariah dengan beberapa keunggulan yakni:



  • Tenang-> Pengelolaan asuransi sesuai prinsip syariah: saling menolong, melindungi dan menanggung risiko antar sesama Peserta asuransi jiwa syariah.
  • Tenteram -> Memberikan  perlindungan jiwa dan kecelakaan dengan beragam pilihan Asuransi Tambahan.
  • Optimal -> Perencanaan keuangan yang maksimal dengan berbagai pilihan jenis investasi berbasis syariah. 
  • Bahagia -> Dapatkan kesempatan memperoleh Manfaat Loyalitas, Surplus Underwriting dan jaminan Polis tetap berlaku dalam tujuh Tahun Polis pertama. 


Jadi Produk asuransi syariah ini memberikan manfaatproteksi sekaligus investasi. Manfaat proteksi meliputi Santunan Meninggal (Uang Pertanggungan) hingga usia 80 tahun, Santunan Meninggal Kecelakaan hingga usia 70 tahun dan Santunan Meninggal Kecelakaan di  dalam perjalanan ibadah Haji dan/atau dalam transportasi umum hingga usia70 tahun. Adapun manfaat investasi kita akan mendapatkan 100% dari nilai dana investasi yang terbentuk dari kontribusi yang diinvestasikan.

Selain manfaat proteksi dan investasi, ada beberapa manfaat asuransi tambahan, yaitu: pertama: asuransi kesehatan komprehensif yang memberikan penggantian biaya selama di rawati napdi Rumah Sakit rekanan di seluruh Indonesia dengan sistem Cashless. Kedua, asuransi perlindungan terhadap penyakit kritis yang memberikan100% santunan apabila terdiagnosa 32 jenis penyakit kritis. Ketiga, Asuransi perlindungan terhadap Cacat Tetap Total dan Penyakit Kritis yang  memberikan pembebasan pembayaran kontribusi apabila Peserta menderita risiko.


Kenali dan Pahami Produk yang Kita Pilih

Hal yang penting dalam memilih suatu produk asuransi adalah memperhatikan dengan seksama syarat dan ketentuan yang ada. Jika perlu kita bisa berkonsultasi dengan ahli dan membaca ringkasan produk serta materi pemasaran sebelum memutuskan memilih produk asuransi tersebut. Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan misalnya terdapat biaya-biaya yang dibebankan pada polis dan biaya untuk perlindungan asuransi yang biasanya sudah diperhitungkan ke dalam harga unit masing-masing dana investasi dan bahwa biaya-biaya untuk produk ini tidak dijamin. 

Selain itu penting untuk mengetahui dan memahami bahwa nilai dana investasi pada  polis kita tidak dijamin dan dapat berfluktuasi sesuai dengan kinerja dana investasi yang dipilih. Potensi risiko dalam berinvestasi menjadi tanggung jawab kita sepenuhnya. Kinerja dana investasi tidak dijamin dan nilai unit bisa naik atau turun. Kinerja masa lalu tidak dapat dijadikan ukuran kinerja investasi di masa yang akan datang. Penting untuk memahami, jika perlu menanyakan hal ini kepada pihak pemasaran. Pengetahuan yang cukup merupakan syarat yang harus kita tempuh agar tidak keliru memilih produk sesuai dengan kebutuhan kita.

To sum up, bukan kecemasan yang menjadi alasan kita berikhtiar menghadapi kepastian yang tidak pasti, tapi karena kita bertawakkal. Ikhtiar dalam tawakkal. 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 421

Trending Articles