Quantcast
Channel: Ophi Ziadah
Viewing all articles
Browse latest Browse all 421

Mengenal Asuransi Jiwa Syariah: Benefit dan Karakteristiknya

$
0
0


وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ

فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاًسَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. 
(Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 9)


Asuransi, Mengapa Penting?

Dalam menjalani kehidupan, bisa dipastikan kita semua akan dan harus menghadapi berbagai resiko yang sering tidak bisa kita prediksi kapan datang dan terjadinya. Resiko musibah, ujian sakit, ujian kecelakaan, ujian kehilangan, bahkan sesuatu yang pasti terjadi namun tak pernah kita tahu kapan akan terjadi, kematian.  Hadirnya berbagai resiko yang tak terduga tersebut mengakibatkan timbulnya suatu kebutuhan yang sifatnya antisipatif dalam menyikapi dan menghadapi perbagai resiko yang tidak dapat dipastikan tersebut. 

Dalam kondisi tersebutlah muncul konsep asuransi. Istilah gampang yang bisa kita analagikan terkait dengan asuransi adalah pepatah: “sedia payung sebelum hujan”, dengan bersiap menyediakan payung sebelum hujan yang tak kita tahu kapan datangnya tidak akan membuat kita sepenuhnya basah atau setidaknya bisa menahan kita untuk tidak basah sehingga bisa terus melangkah melanjutkan perjalanan, menuju tujuan. Payung merupakan upaya memitigasi resiko kehujanan.

Asuransi merupakan upaya memitigasi resiko yang mungkin akan kita hadapi sedini mungkin. Dalam praktik empirisnya, asuransi merupakan bentuk usaha kita untuk mempersiapkan dana guna mengantisipasi kerugian keuangan yang mungkin timbul akibat terjadinya suatu resiko. 



Dalam konteks asuransi Syariah dikaitkan dengan resiko tersebut, ada dua jenis asuransi yakni asuransi jiwa dan asuransi umum. Jika resiko yang dihadapi adalah resiko meninggal dunia, masalah kesehatan, cacat tetap, kecelakan, penyakit kritis dan sejenisnya maka dikelompokkan dalam asuransi jiwa. Sedangkan asuransi umum meliputi resiko kebakaran, kendaraan bermotor, pengiriman, rekayasa, aneka, dan lain-lain.

Nah kali ini Mom of Trio mau mengajak bincang-bincang dengan fokus pada topik asuransi jiwa Syariah. Apa sih benefitnya dan bagaimana karakteristiknya. Apa bedanya dengan asuransi biasa (konvensional)? 


Benefit Asuransi Jiwa Syariah


Dengan mengikuti kepesertaan di asuransi jiwa Syariah setidaknya kita mendapatkan beberapa benefit baik yang bersifat materiil maupun non materiil. Iyes jika terjadi resiko gak cuma benefit berupa uang ganti rugi atau klaim semata namun ada hal lain yang ini menjadi pembeda dari asuransi jiwa konvensional. Apa saja selengkapnya?
  • Mendapatkan santunan asuransi sebagai ganti dari kerugian yang dialami
  • Mendapatkan pengembangan dana investasi
  • Sebagai bagian dari suatu sistem tolong menolong dalam kebaikan
  • Sesuai dengan prinsip Syariah, mengingat praktik asuransi jiwa Syariah dilakukan dengan mengacu pada fatwa-fatwa dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI dan diawasi secara langsung oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah)
  • Pengelolaan secara transparan dan professional.
Nah untuk lebih spesifik menggambarkan benefit atau manfaat asuransi jiwa Syariah, Mom of Trio akan ambil contoh konkrit dari program asuransi Jiwa Syariah untuk keluarga dari Asuransi Jiwa PRUcinta dari Prudential Syariah antara lain:
  •  Manfaat meninggal dunia : 100% santunan asuransi atas beban dana tabarru’ dan nilai tunai (sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.) atas beban dana nilai tunai kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir. setelah pengajuan klaim manfaat asuransi disetujui oleh pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri peserta yang diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam polis, dan polis akan berakhir.
  •  Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan:  total 300% dari santunan asuransi atas beban dana tabarru’ dan nilai tunai atas beban dana nilai tunai akan dibayarkan jika peserta yang diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam polis, dan polis akan berakhir.
  •  Manfaat jatuh tempo : dalam hal peserta yang diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk nilai tunai atas beban dana nilai tunai yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam tabel nilai tunai pada akhir tahun polis ke-20.

Karakteristik Asuransi Jiwa Syariah

1. Konsep Pengelolaan Resiko

Karakteristik yang paling khas yang membedakan asuransi jiwa Syariah dengan konvensional adalah konsep dasar dari kegiatan asuransi itu sendiri. Dalam sistem konvensional konsep yang mendasari adalah “risk transfer” dimana pihak yang terkena resiko (tertanggung) mengalihkan kerugian yang timbul kepada pihak (penanggung), yang diawali dengan kesepakatan untuk membayarkan sejumlah uang kepada penanggung. 

Sedangkan dalam sistem asuransi Syariah, konsep dasarnya adalah “risk sharing” di mana pihak yang terkena resiko (tertanggung) membagikan kerugian yang timbul kepada pihak-pihak lainnya yang telah bersepakat untuk saling tolong menolong dengan mengumpulkan dana bersama (dana tabarru’). 

Dana tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru’ yang disepakati. Peserta atau pemegang polis menghibahkan sebagian kontribusinya untuk kepentingan saling menolong dan saling melindungi dengan peserta lainnya atas musibah/ risiko yang terjadi. 

Jadi, dalam asuransi syariah, risiko ditanggung bersama-sama di antara peserta (risk sharing) sedangkan dalam asuransi konvensional risiko dialihkan kepada perusahaan sebagai pengelola (risk transfer).

Dana tabarru’ dan dana investasi peserta dimiliki peserta sesuai dengan akad/ perjanjian. Penerimaan utama dari dana tabarru’ berasal dari kontribusi bagian dana tabarru’ dan hasil investasi yang ditempatkan pada jenis-jenis investasi yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.  Di sisi lain, pengeluaran utama dari dana tabarru’ ini adalah pembayaran manfaat (klaim) kepada peserta yang berhak dan pembayaran reasuransi.

2. Akad yang Digunakan

Dalam praktiknya, secara umum akad yang digunakan dalam kegiatan asuransi atau reasuransi syariah adalah sebagai berikut:
  • Akad tabarru’ Merupakan akad untuk menghibahkan dana dari peserta ke dana tabarru’ untuk tujuan saling menolong dan saling melindungi. Akad ini bersifat dan bertujuan non komersial.
  • Akad tijarah Bersifat dan bertujuan komersial. Pengelolaan dana berdasarkan akad wakalah bil ujrah, mudharabah, atau mudharabah musyarakah.
  • Akad wakalah bil ujrah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ dan/ atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
  • Akad mudharabah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ dan/ atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
  • Akad mudharabah musyarakah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ dan/ atau dana investasi peserta, yang digabungkan dengan kekayaan perusahaan, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya.
  •  Surplus underwriting adalah selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/ klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu. Surplus dana tabarru’ wajib dibagikan dengan pilihan:
  • o Seluruhnya ditambahkan ke dana tabarru’,
    o Sebagian ditambahkan ke dana tabarru’ dan sebagian lagi dibagikan kepada peserta, dan
    o Terakhir, dibagikan kepada dana tabarru’, peserta, dan kepada perusahaan.

Untuk mempermudah membandingkan antara asuransi Syariah dan konvensional bisa Sahabat Mom of Trio cermati tabel berikut ini ya!

Sumber: SKC


Salah satu sumber informasi mengenai asuransi jiwa Syariah yang bisa meningkatkan literasi Sahabat Mom of Trio terkait dengan asuransi Syariah khususnya asuransi jiwa bisa dengan mengakses website https://www.prudentialsyariah.co.id/id/. Website ini tidak hanya memberikan informasi mengenai berbagai produk asuransi Syariah, profil perusahaan, proses klaim dan layanan bagi peserta asuransi namun menyediakan banyak informasi penting seputar literasi mengenai konsep asuransi Syariah dan literasi terkait kesehatan jasmani dan rohani.

Jadi gimana Sahabat Mom of Trio, semoga tulisan ini bisa membantu ya untuk memberikan gambaran terkait benefit dan karakteristik asuransi jiwa Syariah.


Referensi: 
  1. OJK, Buku Seri Literasi Keuangan untuk Perguruan Tinggi – Industri Jasa Keuangan Syariah diakses melalui https://sikapiuangmu.ojk.go.id 
  2. Sharia Knowledge Center: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/




Viewing all articles
Browse latest Browse all 421